tugas kuliah



IJTIHAD
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas MataKuliahIlmu Fiqh

10676417_583180411809690_8352758232205632970_n.jpg

Di susunoleh:
Ainul Yaqin                                                (U20153014)

PROGRAM STUDI AKHLAK DAN TASAWWUF
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
TAHUN AKADEMIK 2015/2016


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taqlid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau pembaharuan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks problematikanya.
Sekarang, banyak ditemui perbedaan-perbedaan madzab dalam hukum Islam yang itu disebabkan dari ijtihad.Misalnya bisa dipetakan Islam kontemporer seperti Islam liberal, fundamental, ekstrimis, moderat, dan lain sebagainya.Semuanya itu tidak lepas dari hasil ijtihad dan sudah tentu masing-masing mujtahid berupaya untuk menemukan hukum yang terbaik.Justru dengan ijtihad, Islam menjadi luwes, dinamis, fleksibel, cocok dalam segala lapis waktu, tempat dan kondisi.Dengan ijtihad pula, syariat Islam menjadi “tidak bisu” dalam menghadapi problematika kehidupan yang semakin kompleks.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian ijtihad  ?
2.      Syarat-syarat ijtihad ?
3.      Macam-macam ijtihad ?




BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian ijtihad
Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata al-jahd, yang berarti at-thaaqah (tenaga, kuasa, dan daya). Menurut ahli bahasa ialah usaha yang mengoptimalkan dan menanggung beban berat. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan dalam sebuah pekerjaan.[1]
Al-Amidi merumuskan ijtihad sebagai mencurahkan segenap kemampuan dalam mencari hukum-hukum syar’i yang bersifat dzanni, dalam batas sampai dirinya merasa tidak mampu melebihi usahanya itu.
Imam Syafi’I menegaskan bahwa seseorang tidak boleh mengatakan tidak tahu terhadap permasalahan apabila ia belum melakukan dengan sungguh-sungguh dalam mencari sumber hukum dalam permasalahan tersebut. Demikian juga, ia tidak boleh mengatakan tahu sebelum ia sungguh-sungguh menggali sumber hukum dengan sepenuh tenaga. Imam Syafi-I hendak menyimpulkan bahwa dalam berijtihad hendaklah dilakukan dengan sungguh-sungguh.Artinya, mujtahid juga harus memiliki kemampuan dari berbagai aspek criteria seorang mujtahid agar hasil ijtihadnya bisa menjadi pedoman bagi orang banyak.
Ahli ushul fiqh menambahkan kata-kata al-faqih dalam definisi tersebut sehingga definisi ijtihad adalah pencurahan seorang faqih akan semua kemampuannya[2]. Sehingga Imam Syaukani memberi komentar bahwa penambahan faqih tersebut merupakan suatu keharusan.Sebab pencurahan yang dilakukan oleh orang yang bukan faqih tidak disebut ijtihad menurut istilah.
2.      Syarat-Syarat Mujtahid
              Pintu ijtihad selalu terbuka pada setiap masa, dengan perkembangan, ijtihad selalu diperlukan. Namun demikian tidak berarti setiap orang boleh melakukan ijtihad. Akhir-akhir ini, sebagian cendekiawan Islam merasa berhak dan mau berijtihad, tanpa melihat kesulitan proses ijtihad. Masalah ijtihad sebenarnya bukan mau atau tidak mau, tetapi persoalan mampu atau tidak mampu. Memaksa orang yang tidak mampu untuk berijtihad mengundang bahaya, sebab untuk melakukan ijtihad seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang bisa membawa ke derajat mujtahid. Muhammad Musa Towana dalam bukunya yang berjudul Al-Ijtihad mengelompokkan syarat-syarat Mujtahid ke dalam beberapa bagian berikut rinciannya. Pertama, persyaratan umum (Al-Syurut Al-‘Ammah), yang meliputi: (1) balig, (2) berakal sehat, (3) kuat daya nalarnya, dan (4)beriman atau mukmin Kedua, persyaratan pokok (Al-Syurut Al-Asasiyah), yaitu syarat-syarat mendasar yang menuntut Mujtahid supaya memiliki kecakapan berikut: (1) mengetahui Qur’an, (2) memahami Sunnah, (3) memahami maksud-maksud hukum syari’at, dan (4) mengetahui kaidah-kaidah umum (al-qawa’id al-kulliyat) hukum Islam.
Ketiga, persyaratan penting (Al-Syurut Al-Hammah), yakni beberapa persyaratan yang penting dipunyai Mujtahid. Syarat-syarat ini mencakup: (1) menguasai bahasa Arab, (2) mengetahui Ilmu Ushul Al-Fiqh, (3) mengetahui ilmu Mantik atau Logika, dan (4) mengetahui hukum asal suatu perkara (Al-Bara’ah Al-Asliyah). Keempat, persyaratan pelengkap (Al-Syurut Al-Takmiliyah) yang mencakup: (1) tidak ada dalil Qat’i bagi masalah yang di Ijtihadi, (2) mengetahui tempat-tempat Khilafiyah atau perbedaan pendapat, dan (3) memelihara kesalehan dan ketaqwaan diri.


3. Macam-Macam Ijtihad
Hukum Asy-Syafi’e membatasi Ijtihad hanya dalam pengertian menggali hukum dari nast Al-Qur-an dan As-Sunnah melalui cara Al-Qiyas saja, bukan yang lian ketika ada yang bertanya kepadanya, apakah yang di maksud dengan Al-Qiyas? Apakah ia sama dengan Ijtihad, ataukah keduanya berbeda ?, ia menjawab. هما اسم لمعنى واحد  (keduanya adalah dua nama untuk satu pengertian).[3]Dengan demikian As-Syafi’e menggunakan istilah Ijtihad dengan pengertian sempit, hanya pada pengertian Al-Qiyas saja, dan tidak menggunakan metode penalaran hukum yang berdasarkan metode Al-Istihsan.
            Akan tetapi para Imam Madzhab yang lainnya memaknai dengan Ijtihad pengertian yang luas.Mereka menggunakan istialah Ijtihad untuk menggabarkan penalaran hukum melalui metode Al-Qiyas dan metode Istimbat.Dalam hal ini, mereka memahami penalaran hukum tidak terbatas pada penalaran Al-Qias.Yaitu adanya kasus-kasus hukum yang memiliki Nast yang dapat dijadikan landasan hukum terhadap kasus-kasus yang tidak ada nasstnya. Dengan cara menyamakan hukum keduanya, karena adanya kesamaaan ilah, menurut mereka penalaran hukum juga dapat dilakuna terhadap kasus-kasus yang sama sekali tidak ada acuan nast-nya.dengan demikian menurut para madzhab selain asy-syafi’e yang di sebut ijtihad menggunakan penalaran hukum ialah melakukan penemuan hukum yang di pandang dapat menghasulkan ke maslahatan, dan yang paling mendekati semangat pensyariatlkan hukum islam, oleh karena itu di tinjau dari segi metodenya.[4]Sebagai mana yang dirumuskan oleh Ad-Duwalli ijtihad dapat dibagi menjadi tiga macam. Yaitu sebagai berikut:
1)   Al-ijtihad-al-bayan yaitu suatu kegiatan ijtihad yang bertujuan untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ yang terdapat dalam al-quran dan as-sunnah
2)   Al-ijtihad al-qiyas yaitu kegiatan ijtihad untuk mendapatkan hukum-hukum syara’atas peristiwa-peristiwa hukum dan tidak ada nast al-quran maupun hadistnya, dengan cara mengkiayaskannya kepada hukum-hukum syara’ yang  ada.
3)   Al-ijtihad al-istilahi, yaitu suatu kegiatan ijtihad untuk menetapkan hukum syara’ atau peristiwa-peristiwa hukum yang tidak ada nashnya baik dari  al-qur’an maupun sunnah, melalui cara penalaran berdasarkan prinsip al-istishlah (kemaslahatan).[5]
Adapun di tinjau dari segi jumlah oran yang melakukan ijtihad (mujtahid) ijtihad dapat dibagi dua yaitu sebagai berikut:
a)   Ijtihad fadli yaitu ijthad yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang untuk menemukan hukum syara’ dari peristiwa hukum yang belum di ketahui ketentuan hukumnya di masa lalu, ijtihad paling banyak dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mujtahid yang empat.
b)   Ijtihad jam’I, yaitu ijtihadd yang dilakukan oleh seluruh mujtahid untuk menemukan hukum suatu peristiwa yang terjadi di mana ijtihad ini menghasilkan kesepakatan bersamam ijtihad model inilah yang disebut dengan ijma’ al-ulama’.
4. PESYARATAN MENJADI MUJTAHID
   Tidak sembarang orang bisa menjadi mujtahid seseorang harus memiliki persyaratan yang mengindikasikan bahwa ia memiliki kemampuan dan ahli untuk berijtihad. Seseorang tidak mungkin di sebut memiliki kemampuan dank e ahlian berijtihad jika tidak memiliki pengetahuan tentang tujuan pensyariatan hukum islam, seseorang harus memiliki beberapa persyaratan, baik persyaratan umum maupun khusus, sebagaimana yang akan di uraikan sebagai berikut:
1)         PERSYARATAN UMUM
Setiap orang yang mengklim dirinya sebagai mujtahid, pertama-tama harus memiliki persyaratan umum sebagai berikut:
a)         بالغ merupakan persyaratan balliq bersifat mutlak, sebab untuk menjadi seorang mujtahid di perlukan kematangan dalam berfikir itulah sebabnya anak-anak tidak di bebani tanggung jawab hukum (tidak mukallaf).[6]
b)         Berakal, agaknya untuk penjelasan ini tidak memerlukan penjelasan yang lebuh lanjut, karena berijtihad mengendalikan aktivitas akal.
c)         Memiliki bakat kemampuan nalar yang tinggi untuk memahami konsep-konsep yang pelik dan abstrak, sebab, kegiatan ijtihad tidak dapat  dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan nalar yang tinggi.
d)        Memiliki keimanan yang baik, dalam arti, kimanan tidak berdasarkan taqlit, sebagaimana keimanan orang awam, sebab orang yang tidak memiliki kedalaman spiritual dan integritas moral, akan tetapi persyaratan yang ke empat ini banyak perbedaan ulama’. Terutama jika yang di maksud keimanan yang baik ialah menguasai ilu kalam secara mendalam.
2). PERSYARATAN UTAMA
Setelah memenuhi persyaratan utama di atas, seorang mujtahid harus memiliki pula memiliki beberapa syarat utama sebagai berikut:
a)      Memahami bahasa arab, mengetahi bahasa arab merupakan syarat terpenting dalam kegiatan ijtihad, termasuk dalam pengertian memahami bahasa arab ialah jika seseorang mengetahui ilmu nahwu, as-shorfi, balaqhah, ma’ani al-mufrad dan gaya bahasa arab.
b)      Menguasai ilmu usul fiqh, sebab berijtihad berarti melakukan pembahasan di sepuar masala memahami ukum dan dalil-dalil syara’. Betapa mungkin orang yang hendak menemukan hukum syara’ tetapi tidak memahami dalil-dalil syara’. Sebagaimana telah di jelaskan, mekipun pada imam madzhab sebelum as-syafi’ibelum di temukan kitab usul fiqh, tidak berarti bahwa usul fiqh itu tiada. Yang belum ada dalam kitab usul fiqhyang di tulis secara sistematis, sedangkan ilu sedah ada sejak awal islam. Tidak mungkin sebelum imam asy-syafi’e melakukan ijtihad tidak mengetahui hukum-hukum istimbat dan memahami rujukan ma’na nasth terhadap hukum, pada hakikatnya ua bidang inilah yang di maksudd hukum atau kaidah usul fiqh.
c)      Memahami al-qur’an secara mendalam, minimal yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum (ayat al-ahkam). Termasuk dalam persyaratan ini adalah memahami az-babun nuzul. Sebab dengan mengetahui azhbabun-nuzul seseorang dapat dengan mudah dan cepat memahami ayat-ayat al-qur’an dengan baik,dengan demikian ilmu nasyikh wal-mansyukh, agar ia tidak kelirumenggunakan dalil yang sudah di mansukh.
d)     Memahami sunnah,dalam hal ini8 minimal memahami hadist-hadit tentang syara’.pesyaratan ini bersifat mutlak, karena sunah merupakan sumber kedua dari al-qur’an. Termasuk juga dalam persyaratn ini ialah, memahami ulumul hadist, agar seorang mujtahid dapat membedakan kualitas dan tingkatan hadist yang akan di gunakan sebagai dalil.
e)      Memehami tujuan-tujuan pensyariatan hukum, (maqasid asy-syariah). Mengingat persyariatan ini sangat penting, asy-satibi berpendapat bahwa pengetahuan dalam hal ini merupakan syarat yang paling utama dalam berijtihad.[7]
3. Persyaratan Pendudukung
Selain beberapa persyaratan utama di atas, seseorang di pandang memiliki keahlian sebaai mujtahid jikatelah melengkapi persyaratan pendukung sebagai berikut:
a)      Mengetahui ada atau tidakadanya dalil al-qod yang mengatur hokum masalah yang sedang di bahas. Dengan kata lain, seorang mujtahid haruskan mengetahui ketentuan-ketentuan hokum yang di ketahui an-nash al-qod’e atau ijma’ (ma’rifat mawardi al-ijma’), hususnya yang berkaitan dengan masalah yang menjadi objet ijtihadnya. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam berijtihad menemukan hokum masalah yang tidak jelas hukumnya berdasarkan dalil al-qod’I sebagai mana yang telah di jelaskan, masalah-masalah hukumnya yang hukumnya telah di tentukan bedasarkan dalil yang qod’I atau yang telah diepakati ulama’ (ijma’), merupakan lapangan dan wilayah ijtihad.
b)      Menjahui persoalan-persoalan hokum yang menjadi objet perbedaan pendapat ulama’(ma’rifah, mawadah, al-khilah). Sejalan dengan persyaratan pendukung pertama di atas, maka dengan mengetahui persoalan-persoalan yang menjadi objek pebedaan pendapat ulama’, seseorang akan terhindar dari kegiatan ijtihad yang bersiafat tahsil (mengulangi penemuan yang telah di temukan hukumnya).
c)      Memiliki sifat takwa dan kesholehan (shalah al-mujtahid wa taqwah).persyaratan ini sebenarnya tidak terkait langsung dengan kegiatan ijtihad, tetapi justeru terhadap hasil ijtihad, tetapi justru terhadap hasil ijtihad itu sendiri. Dalam hal ini, hasil ijtihad yng di fatwakan akan dengan mudah di terima masyarakat jika si mujtahid memiliki sifat sholeh dan takwa yang tinggi.[8]








BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata al-jahd, yang berarti at-thaaqah (tenaga, kuasa, dan daya). Menurut ahli bahasa ialah usaha yang mengoptimalkan dan menanggung beban berat. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan dalam sebuah pekerjaan.
Ijtihad seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang bisa membawa ke derajat Mujtahid. Muhammad Musa Towana dalam bukunya yang berjudul Al-Ijtihad mengelompokkan syarat-syarat Mujtahid ke dalam beberapa bagian berikut rinciannya. Pertama, persyaratan umum (Al-Syurut Al-‘Ammah), yang meliputi: (1) Balig, (2) Berakal Sehat, (3) Kuat Daya Nalarnya, dan (4) beriman ataumukmin. Kedua, persyaratan pokok (Al-Syurut Al-Asasiyah), yaitu syarat-syarat mendasar yang menuntut Mujtahid supaya memiliki kecakapan berikut: (1) mengetahui Qur’an, (2) memahami Sunnah, (3) memahami maksud-maksud hukum Syari’at, dan (4) mengetahui kaidah-kaidah umum (Al-Qawa’id Al-Kulliyat) hukum Islam.










DAFTAR PUSTAKA
Dahlan, Abdurrohman, ushul fiqh, amzah,Jakarta, 2014
Gulen M.fathullah, penghimpun iman dengan mempelajari tanda-tandanya, Amzah, Jakarta, 2014
Hasiruddin Noor,pengantar ilmu fiqih, pena salsabila, Surabaya, 2004        
Qusyairi Ahmad, revolusi usul fiqh, pustaka muba 2010. Pamekasan
Muhammad bin idris as-syafi’e, arrisalah al-maktaba, tt
Suyatno. dasar-dasar ilmu Fiqh dan ushul fiqh. jogjakarta. ar-ruzz media. 2011






KATA PENGANTAR
            Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, karena atas barokah dan limpahan rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik. ShalawatsertasalamsemogaselalutercurahlimpahkankepadaNabi Muhammad SAW.
            Makalah ini kami  susun untuk memenuhi tugas mata kuliah sejarah peradaban islam. Kami  menyadari bahwa penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan semua pihak.Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Prof. Dr. H.Babun, Suharto, selaku rector Institut Agama Islam Jember yang telah melindungi, mengayomi, dan menyediakan fasilitas pendidikan.
2.      Bapak selaku dosen pengajar mata kuliah Ilmu Fiqih yang telah memberikan bekal materi untuk penyusunan makalah ini.
3.      Rekan-rekan dan semua pihak yang membantu penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun. Demi kesempurnaan makalah dimasa mendatang.
            Semoga makalah ini dapat membawa manfaat bagi penulis dan umunya bagi pembaca yang budiman.








DAFTAR ISI
HalamanJudul
Kata pengantar
Daftarisi
BAB I PENDAHULUAN
            1.1 Latarbelakang
            1.2  Rumusanmasalah
            1.3  Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
            2.1 Pengertian ijtihad 
            2.2 Syarat-syarat ijtihad
2.3 Macam-macam ijtihad
BAB III PENUTUP
            3.1 Kesimpulan
Daftarpustaka








BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudahadapada zaman Rasulullah SAW.Hinggadalamperkembangannya, ijtihad dilakukanoleh para sahabat, tabi’inserta masa-masa selanjutnyahinggasekarangini.Meskipunpadaperiodetertentuapa yang kitakenaldengan masa taqlid, ijtihad tidakdiperbolehkan, tetapipada masa periodetertentu pula (kebangkitanataupembaharuan), ijtihad mulaidibukakembali. Karenatidakbisadipungkiri, ijtihad adalahsuatukeharusan, untukmenanggapitantangankehidupan yang semakinkompleksproblematikanya.
Sekarang, banyakditemuiperbedaan-perbedaanmadzabdalamhukum Islam yang itudisebabkandari ijtihad.Misalnyabisadipetakan Islam kontemporerseperti Islam liberal, fundamental, ekstrimis, moderat, dan lain sebagainya.Semuanyaitutidaklepasdarihasil ijtihad dansudahtentumasing-masing mujtahid berupayauntukmenemukanhukum yang terbaik.Justrudengan ijtihad, Islam menjadiluwes, dinamis, fleksibel, cocokdalamsegala lapis waktu, tempatdankondisi.Dengan ijtihad pula, syariat Islam menjadi “tidakbisu” dalammenghadapiproblematikakehidupan yang semakinkompleks.
1.1  Rumusan Masalah
4.      Pengertian ijtihad  ?
5.      Syarat-syarat ijtihad ?
6.      Macam-macam ijtihad ?
1.2  Tujuan
1.      Menjelaskan pengertian akhlak tasawwuf
2.      Memberitahu sejarah perkembangan tasawwuf
3.      Menjalaskan hubungan antara akhlak dan tasawuf




BAB II
PEMBAHASAN
3.      Pengertian ijtihad
Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata al-jahd, yang berarti at-thaaqah (tenaga, kuasa, dan daya). Menurut ahli bahasa ialah usaha yang mengoptimalkan dan menanggung beban berat. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan dalam sebuah pekerjaan.[9]
Al-Amidi merumuskan ijtihad sebagai mencurahkan segenap kemampuan dalam mencari hukum-hukum syar’i yang bersifat dzanni, dalam batas sampai dirinya merasa tidak mampu melebihi usahanya itu.
Imam Syafi’I menegaskan bahwa seseorang tidak boleh mengatakan tidak tahu terhadap permasalahan apabila ia belum melakukan dengan sungguh-sungguh dalam mencari sumber hukum dalam permasalahan tersebut. Demikian juga, iatidakbolehmengatakantahusebelumiasungguh-sungguhmenggalisumberhukumdengansepenuhtenaga. Imam Syafi-I hendakmenyimpulkanbahwadalamberijtihadhendaklahdilakukandengansungguh-sungguh.Artinya, mujtahid juga harusmemilikikemampuandariberbagaiaspek criteria seorang mujtahid agar hasilijtihadnyabisamenjadipedomanbagi orang banyak.
Ahli ushul fiqh menambahkan kata-kata al-faqih dalam definisi tersebut sehingga definisi ijtihad adalah pencurahan seorang faqih akan semua kemampuannya[10]. Sehingga Imam Syaukanimemberikomentarbahwapenambahanfaqihtersebutmerupakansuatukeharusan.Sebabpencurahan yang dilakukanoleh orang yang bukanfaqihtidakdisebut ijtihad menurutistilah.
4.      Syarat-syarat mujtahid



5.      Macam-macam ijtiad


3. Macam-Macam Ijtihad
Hukum Asy-Syafi’e membatasi Ijtihad hanya dalam pengertian menggali hukum dari nast Al-Qur-an dan As-Sunnah melalui cara Al-Qiyas saja, bukan yang lian ketika ada yang bertanya kepadanya, apakah yang di maksud dengan Al-Qiyas? Apakah ia sama dengan Ijtihad, ataukah keduanya berbeda ?, ia menjawab. هما اسم لمعنى واحد  (keduanya adalah dua nama untuk satu pengertian).[11]  Dengan demikian As-Syafi’e menggunakan istilah Ijtihad dengan pengertian sempit, hanya pada pengertian Al-Qiyas saja, dan tidak menggunakan metode penalaran hukum yang berdasarkan metode Al-Istihsan.
            Akan tetapi para Imam Madzhab yang lainnya memaknai dengan Ijtihad pengertian yang luas. Mereka menggunakan istialah Ijtihad untuk menggabarkan penalaran hukum melalui metode Al-Qiyas dan metode Istimbat. Dalam hal ini, mereka memahami penalaran hukum tidak terbatas pada penalaran Al-Qias. Yaitu adanya kasus-kasus hukum yang memiliki Nast yang dapat dijadikan landasan hukum terhadap kasus-kasus yang tidak ada nasstnya. Dengan cara menyamakan hukum keduanya, karena adanya kesamaaan ilah, menurut mereka  penalaran hukum juga dapat dilakuna terhadap kasus-kasus yang sama sekali tidak ada acuan nast-nya.dengan demikian menurut para madzhab selain asy-syafi’e yang di sebut ijtihad menggunakan penalaran hukum ialah melakukan penemuan hukum yang di pandang dapat menghasulkan ke maslahatan, dan yang paling mendekati semangat pensyariatlkan hukum islam, oleh karena itu di tinjau dari segi metodenya.[12] Sebagai mana yang dirumuskan oleh Ad-Duwalli ijtihad dapat dibagi menjadi tiga macam. Yaitu sebagai berikut:
4)   Al-ijtihad-al-bayan yaitu suatu kegiatan ijtihad yang bertujuan untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ yang terdapat dalam al-quran dan as-sunnah
5)   Al-ijtihad al-qiyas yaitu kegiatan ijtihad untuk mendapatkan hukum-hukum syara’atas peristiwa-peristiwa hukum dan tidak ada nast al-quran maupun hadistnya, dengan cara mengkiayaskannya kepada hukum-hukum syara’ yang  ada.
6)   Al-ijtihad al-istilahi, yaitu suatu kegiatan ijtihad untuk menetapkan hukum syara’ atau peristiwa-peristiwa hukum yang tidak ada nashnya baik dari  al-qur’an maupun sunnah, melalui cara penalaran berdasarkan prinsip al-istishlah (kemaslahatan).[13]
Adapun di tinjau dari segi jumlah oran yang melakukan ijtihad (mujtahid) ijtihad dapat dibagi dua yaitu sebagai berikut:
c)   Ijtihad fadli yaitu ijthad yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang untuk menemukan hukum syara’ dari peristiwa hukum yang belum di ketahui ketentuan hukumnya di masa lalu, ijtihad paling banyak dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mujtahid yang empat.
d)  Ijtihad jam’I, yaitu ijtihadd yang dilakukan oleh seluruh mujtahid untuk menemukan hukum suatu peristiwa yang terjadi di mana ijtihad ini menghasilkan kesepakatan bersamam ijtihad model inilah yang disebut dengan ijma’ al-ulama’.
4. PESYARATAN MENJADI MUJTAHID
   Tidak sembarang orang bisa menjadi mujtahid seseorang harus memiliki persyaratan yang mengindikasikan bahwa ia memiliki kemampuan dan ahli untuk berijtihad. Seseorang tidak mungkin di sebut memiliki kemampuan dank e ahlian berijtihad jika tidak memiliki pengetahuan tentang tujuan pensyariatan hukum islam, seseorang harus memiliki beberapa persyaratan, baik persyaratan umum maupun khusus, sebagaimana yang akan di uraikan sebagai berikut:
2)         PERSYARATAN UMUM
Setiap orang yang mengklim dirinya sebagai mujtahid, pertama-tama harus memiliki persyaratan umum sebagai berikut:
e)         بالغ merupakan persyaratan balliq bersifat mutlak, sebab untuk menjadi seorang mujtahid di perlukan kematangan dalam berfikir itulah sebabnya anak-anak tidak di bebani tanggung jawab hukum (tidak mukallaf).[14]
f)          Berakal, agaknya untuk penjelasan ini tidak memerlukan penjelasan yang lebuh lanjut, karena berijtihad mengendalikan aktivitas akal.
g)         Memiliki bakat kemampuan nalar yang tinggi untuk memahami konsep-konsep yang pelik dan abstrak, sebab, kegiatan ijtihad tidak dapat  dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan nalar yang tinggi.
h)         Memiliki keimanan yang baik, dalam arti, kimanan tidak berdasarkan taqlit, sebagaimana keimanan orang awam, sebab orang yang tidak memiliki kedalaman spiritual dan integritas moral, akan tetapi persyaratan yang ke empat ini banyak perbedaan ulama’. Terutama jika yang di maksud keimanan yang baik ialah menguasai ilu kalam secara mendalam.
2). PERSYARATAN UTAMA
Setelah memenuhi persyaratan utama di atas, seorang mujtahid harus memiliki pula memiliki beberapa syarat utama sebagai berikut:
f)       Memahami bahasa arab, mengetahi bahasa arab merupakan syarat terpenting dalam kegiatan ijtihad, termasuk dalam pengertian memahami bahasa arab ialah jika seseorang mengetahui ilmu nahwu, as-shorfi, balaqhah, ma’ani al-mufrad dan gaya bahasa arab.
g)      Menguasai ilmu usul fiqh, sebab berijtihad berarti melakukan pembahasan di sepuar masala memahami ukum dan dalil-dalil syara’. Betapa mungkin orang yang hendak menemukan hukum syara’ tetapi tidak memahami dalil-dalil syara’. Sebagaimana telah di jelaskan, mekipun pada imam madzhab sebelum as-syafi’ibelum di temukan kitab usul fiqh, tidak berarti bahwa usul fiqh itu tiada. Yang belum ada dalam kitab usul fiqhyang di tulis secara sistematis, sedangkan ilu sedah ada sejak awal islam. Tidak mungkin sebelum imam asy-syafi’e melakukan ijtihad tidak mengetahui hukum-hukum istimbat dan memahami rujukan ma’na nasth terhadap hukum, pada hakikatnya ua bidang inilah yang di maksudd hukum atau kaidah usul fiqh.
h)       Memahami al-qur’an secara mendalam, minimal yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum (ayat al-ahkam). Termasuk dalam persyaratan ini adalah memahami az-babun nuzul. Sebab dengan mengetahui azhbabun-nuzul seseorang dapat dengan mudah dan cepat memahami ayat-ayat al-qur’an dengan baik,dengan demikian ilmu nasyikh wal-mansyukh, agar ia tidak kelirumenggunakan dalil yang sudah di mansukh.
i)        Memahami sunnah,dalam hal ini8 minimal memahami hadist-hadit tentang syara’.pesyaratan ini bersifat mutlak, karena sunah merupakan sumber kedua dari al-qur’an. Termasuk juga dalam persyaratn ini ialah, memahami ulumul hadist, agar seorang mujtahid dapat membedakan kualitas dan tingkatan hadist yang akan di gunakan sebagai dalil.
j)        Memehami tujuan-tujuan pensyariatan hukum, (maqasid asy-syariah). Mengingat persyariatan ini sangat penting, asy-satibi berpendapat bahwa pengetahuan dalam hal ini merupakan syarat yang paling utama dalam berijtihad.[15]
3. Persyaratan Pendudukung
Selain beberapa persyaratan utama di atas, seseorang di pandang memiliki keahlian sebaai mujtahid jikatelah melengkapi persyaratan pendukung sebagai berikut:
d)     Mengetahui ada atau tidakadanya dalil al-qod yang mengatur hokum masalah yang sedang di bahas. Dengan kata lain, seorang mujtahid haruskan mengetahui ketentuan-ketentuan hokum yang di ketahui an-nash al-qod’e atau ijma’ (ma’rifat mawardi al-ijma’), hususnya yang berkaitan dengan masalah yang menjadi objet ijtihadnya. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam berijtihad menemukan hokum masalah yang tidak jelas hukumnya berdasarkan dalil al-qod’I sebagai mana yang telah di jelaskan, masalah-masalah hukumnya yang hukumnya telah di tentukan bedasarkan dalil yang qod’I atau yang telah diepakati ulama’ (ijma’), merupakan lapangan dan wilayah ijtihad.
e)      Menjahui persoalan-persoalan hokum yang menjadi objet perbedaan pendapat ulama’(ma’rifah, mawadah, al-khilah). Sejalan dengan persyaratan pendukung pertama di atas, maka dengan mengetahui persoalan-persoalan yang menjadi objek pebedaan pendapat ulama’, seseorang akan terhindar dari kegiatan ijtihad yang bersiafat tahsil (mengulangi penemuan yang telah di temukan hukumnya).
f)       Memiliki sifat takwa dan kesholehan (shalah al-mujtahid wa taqwah).persyaratan ini sebenarnya tidak terkait langsung dengan kegiatan ijtihad, tetapi justeru terhadap hasil ijtihad, tetapi justru terhadap hasil ijtihad itu sendiri. Dalam hal ini, hasil ijtihad yng di fatwakan akan dengan mudah di terima masyarakat jika si mujtahid memiliki sifat sholeh dan takwa yang tinggi.[16]  


[1]Suyatno.dasar-dasar ilmu Fiqh dan ushul fiqh.jogjakarta. ar-ruzz media. 2011 hal 172
[2]Ibid. Hal 172
[3] Muhammad bin idris as-syafi’e, arrisalah al-maktaba, tt hal 477
[4] M.fathullah gulen, penghimpun iman dengan mempelajari tanda-tandanya, Amzah, Jakarta, 2014
[5]Ahmad qusyairi, revolusi usul fiqh, pustaka muba 2010. Pamekasan, hal 220
[6] Abdurrohman dahlan, ushul fiqh, amzah,Jakarta, 2014 hal 201
[7] Nur hasiruddin,pengantar ilmu fiqih, pena salsabila, Surabaya, 2004 hal 120
[8] Fathullah gulen, op cit hal 161                                                               
[9]Suyatno.dasar-dasar ilmu Fiqh dan ushul fiqh.jogjakarta. ar-ruzz media. 2011 hal 172
[10]Ibid. Hal 172
[11] Muhammad bin idris as-syafi’e, arrisalah al-maktaba, tt hal 477
[12] M.fathullah gulen, penghimpun iman dengan mempelajari tanda-tandanya, Amzah, Jakarta, 2014
[13] Ahmad qusyairi, revolusi usul fiqh, pustaka muba 2010. Pamekasan, hal 220
[14] Abdurrohman dahlan, ushul fiqh, amzah, Jakarta, 2014 hal 201
[15] Nur hasiruddin,pengantar ilmu fiqih, pena salsabila, Surabaya, 2004 hal 120
[16] Fathullah gulen, op cit hal 161

Komentar

Postingan populer dari blog ini