tugas kuliah
IJTIHAD
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas MataKuliahIlmu Fiqh

Di susunoleh:
Ainul Yaqin (U20153014)
PROGRAM STUDI AKHLAK DAN TASAWWUF
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
TAHUN AKADEMIK 2015/2016
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum
yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan
oleh para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini.
Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taqlid, ijtihad
tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau
pembaharuan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa
dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan
kehidupan yang semakin kompleks problematikanya.
Sekarang, banyak ditemui perbedaan-perbedaan madzab
dalam hukum Islam yang itu disebabkan dari ijtihad.Misalnya bisa dipetakan
Islam kontemporer seperti Islam liberal, fundamental, ekstrimis, moderat, dan
lain sebagainya.Semuanya itu tidak lepas dari hasil ijtihad dan sudah tentu
masing-masing mujtahid berupaya untuk menemukan hukum yang terbaik.Justru
dengan ijtihad, Islam menjadi luwes, dinamis, fleksibel, cocok dalam segala
lapis waktu, tempat dan kondisi.Dengan ijtihad pula, syariat Islam menjadi
“tidak bisu” dalam menghadapi problematika kehidupan yang semakin kompleks.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian ijtihad ?
2. Syarat-syarat ijtihad ?
3. Macam-macam ijtihad ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian ijtihad
Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata al-jahd, yang berarti at-thaaqah
(tenaga, kuasa, dan daya). Menurut ahli bahasa ialah usaha yang mengoptimalkan
dan menanggung beban berat. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan ijtihad
apabila tidak ada unsur kesulitan dalam sebuah pekerjaan.[1]
Al-Amidi merumuskan ijtihad sebagai mencurahkan segenap kemampuan dalam mencari
hukum-hukum syar’i yang bersifat dzanni, dalam batas sampai dirinya merasa
tidak mampu melebihi usahanya itu.
Imam
Syafi’I menegaskan bahwa seseorang tidak boleh mengatakan tidak tahu terhadap
permasalahan apabila ia belum melakukan dengan sungguh-sungguh dalam mencari
sumber hukum dalam permasalahan tersebut. Demikian juga, ia tidak
boleh mengatakan tahu sebelum ia sungguh-sungguh menggali sumber hukum dengan
sepenuh tenaga. Imam Syafi-I hendak menyimpulkan bahwa dalam berijtihad
hendaklah dilakukan dengan sungguh-sungguh.Artinya, mujtahid juga harus
memiliki kemampuan dari berbagai aspek criteria seorang mujtahid agar hasil
ijtihadnya bisa menjadi pedoman bagi orang banyak.
Ahli
ushul fiqh menambahkan kata-kata al-faqih dalam definisi tersebut sehingga
definisi ijtihad adalah pencurahan seorang faqih akan semua kemampuannya[2].
Sehingga Imam Syaukani memberi komentar bahwa penambahan faqih tersebut
merupakan suatu keharusan.Sebab pencurahan yang dilakukan oleh orang yang bukan
faqih tidak disebut ijtihad menurut istilah.
2. Syarat-Syarat Mujtahid
Pintu ijtihad selalu terbuka pada setiap masa,
dengan perkembangan, ijtihad selalu diperlukan. Namun demikian tidak berarti setiap orang boleh melakukan ijtihad. Akhir-akhir ini, sebagian cendekiawan Islam merasa berhak dan mau
berijtihad, tanpa melihat kesulitan proses ijtihad. Masalah ijtihad sebenarnya
bukan mau atau tidak mau, tetapi persoalan mampu atau tidak mampu. Memaksa
orang yang tidak mampu untuk berijtihad mengundang bahaya, sebab untuk
melakukan ijtihad seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang bisa
membawa ke derajat mujtahid. Muhammad Musa Towana dalam bukunya yang berjudul
Al-Ijtihad mengelompokkan syarat-syarat Mujtahid ke dalam beberapa bagian
berikut rinciannya. Pertama, persyaratan umum (Al-Syurut Al-‘Ammah), yang
meliputi: (1) balig, (2) berakal sehat, (3) kuat daya nalarnya, dan (4)beriman
atau mukmin Kedua, persyaratan pokok (Al-Syurut Al-Asasiyah), yaitu
syarat-syarat mendasar yang menuntut Mujtahid supaya memiliki kecakapan
berikut: (1) mengetahui Qur’an, (2) memahami Sunnah, (3) memahami maksud-maksud
hukum syari’at, dan (4) mengetahui kaidah-kaidah umum (al-qawa’id al-kulliyat)
hukum Islam.
Ketiga,
persyaratan penting (Al-Syurut Al-Hammah), yakni beberapa persyaratan yang
penting dipunyai Mujtahid. Syarat-syarat ini mencakup: (1) menguasai bahasa
Arab, (2) mengetahui Ilmu Ushul Al-Fiqh, (3) mengetahui ilmu Mantik atau
Logika, dan (4) mengetahui hukum asal suatu perkara (Al-Bara’ah Al-Asliyah). Keempat,
persyaratan pelengkap (Al-Syurut Al-Takmiliyah) yang mencakup: (1) tidak ada
dalil Qat’i bagi masalah yang di Ijtihadi, (2) mengetahui tempat-tempat
Khilafiyah atau perbedaan pendapat, dan (3) memelihara kesalehan dan ketaqwaan
diri.
3. Macam-Macam Ijtihad
Hukum Asy-Syafi’e membatasi Ijtihad hanya
dalam pengertian menggali hukum dari nast Al-Qur-an dan As-Sunnah melalui cara
Al-Qiyas saja, bukan yang lian ketika ada yang bertanya kepadanya, apakah yang
di maksud dengan Al-Qiyas? Apakah ia sama dengan Ijtihad, ataukah keduanya
berbeda ?, ia menjawab. هما اسم لمعنى واحد (keduanya adalah dua nama untuk satu
pengertian).[3]Dengan demikian As-Syafi’e menggunakan istilah Ijtihad dengan
pengertian sempit, hanya pada pengertian Al-Qiyas saja, dan tidak menggunakan
metode penalaran hukum yang berdasarkan metode Al-Istihsan.
Akan tetapi para
Imam Madzhab yang lainnya memaknai dengan Ijtihad pengertian yang luas.Mereka
menggunakan istialah Ijtihad untuk menggabarkan penalaran hukum melalui metode
Al-Qiyas dan metode Istimbat.Dalam hal ini, mereka memahami penalaran hukum
tidak terbatas pada penalaran Al-Qias.Yaitu adanya kasus-kasus hukum yang
memiliki Nast yang dapat dijadikan landasan hukum terhadap kasus-kasus yang
tidak ada nasstnya. Dengan cara menyamakan hukum keduanya, karena adanya
kesamaaan ilah, menurut mereka penalaran hukum juga dapat dilakuna
terhadap kasus-kasus yang sama sekali tidak ada acuan nast-nya.dengan demikian
menurut para madzhab selain asy-syafi’e yang di sebut ijtihad menggunakan
penalaran hukum ialah melakukan penemuan hukum yang di pandang dapat menghasulkan
ke maslahatan, dan yang paling mendekati semangat pensyariatlkan hukum islam,
oleh karena itu di tinjau dari segi metodenya.[4]Sebagai
mana yang dirumuskan oleh Ad-Duwalli ijtihad dapat dibagi menjadi tiga macam.
Yaitu sebagai berikut:
1)
Al-ijtihad-al-bayan yaitu suatu kegiatan ijtihad yang bertujuan untuk menjelaskan
hukum-hukum syara’ yang terdapat dalam al-quran dan as-sunnah
2)
Al-ijtihad
al-qiyas yaitu kegiatan ijtihad untuk
mendapatkan hukum-hukum syara’atas peristiwa-peristiwa hukum dan tidak ada nast
al-quran maupun hadistnya, dengan cara mengkiayaskannya kepada hukum-hukum
syara’ yang ada.
3)
Al-ijtihad
al-istilahi, yaitu suatu
kegiatan ijtihad untuk menetapkan hukum syara’ atau peristiwa-peristiwa hukum
yang tidak ada nashnya baik dari
al-qur’an maupun sunnah, melalui cara penalaran berdasarkan prinsip al-istishlah
(kemaslahatan).[5]
Adapun di
tinjau dari segi jumlah oran yang melakukan ijtihad (mujtahid) ijtihad
dapat dibagi dua yaitu sebagai berikut:
a)
Ijtihad
fadli yaitu ijthad yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang untuk menemukan hukum syara’ dari peristiwa hukum
yang belum di ketahui ketentuan hukumnya di masa lalu, ijtihad paling banyak
dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mujtahid yang empat.
b)
Ijtihad
jam’I, yaitu ijtihadd yang dilakukan oleh
seluruh mujtahid untuk menemukan hukum suatu peristiwa yang terjadi di mana
ijtihad ini menghasilkan kesepakatan bersamam ijtihad model inilah yang disebut
dengan ijma’ al-ulama’.
4. PESYARATAN MENJADI MUJTAHID
Tidak
sembarang orang bisa menjadi mujtahid seseorang harus memiliki persyaratan yang
mengindikasikan bahwa ia memiliki kemampuan dan ahli untuk berijtihad.
Seseorang tidak mungkin di sebut memiliki kemampuan dank e ahlian berijtihad
jika tidak memiliki pengetahuan tentang tujuan pensyariatan hukum islam,
seseorang harus memiliki beberapa persyaratan, baik persyaratan umum maupun
khusus, sebagaimana yang akan di uraikan sebagai berikut:
1)
PERSYARATAN
UMUM
Setiap orang
yang mengklim dirinya sebagai mujtahid, pertama-tama harus memiliki persyaratan
umum sebagai berikut:
a)
بالغ merupakan persyaratan balliq bersifat mutlak,
sebab untuk menjadi seorang mujtahid di perlukan kematangan dalam berfikir
itulah sebabnya anak-anak tidak di bebani tanggung jawab hukum (tidak
mukallaf).[6]
b)
Berakal,
agaknya untuk penjelasan ini tidak memerlukan penjelasan yang lebuh lanjut,
karena berijtihad mengendalikan aktivitas akal.
c)
Memiliki
bakat kemampuan nalar yang tinggi untuk memahami konsep-konsep yang pelik dan
abstrak, sebab, kegiatan ijtihad tidak dapat
dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan nalar yang tinggi.
d)
Memiliki
keimanan yang baik, dalam arti, kimanan tidak berdasarkan taqlit, sebagaimana
keimanan orang awam, sebab orang yang tidak memiliki kedalaman spiritual dan
integritas moral, akan tetapi persyaratan yang ke empat ini banyak perbedaan
ulama’. Terutama jika yang di maksud keimanan yang baik ialah menguasai ilu
kalam secara mendalam.
2). PERSYARATAN UTAMA
Setelah memenuhi persyaratan utama di atas, seorang mujtahid harus
memiliki pula memiliki beberapa syarat utama sebagai berikut:
a)
Memahami
bahasa arab, mengetahi bahasa arab merupakan syarat terpenting dalam kegiatan
ijtihad, termasuk dalam pengertian memahami bahasa arab ialah jika seseorang
mengetahui ilmu nahwu, as-shorfi, balaqhah, ma’ani al-mufrad dan gaya
bahasa arab.
b)
Menguasai
ilmu usul fiqh, sebab berijtihad berarti melakukan pembahasan di sepuar masala
memahami ukum dan dalil-dalil syara’. Betapa mungkin orang yang hendak
menemukan hukum syara’ tetapi tidak memahami dalil-dalil syara’. Sebagaimana
telah di jelaskan, mekipun pada imam madzhab sebelum as-syafi’ibelum di temukan
kitab usul fiqh, tidak berarti bahwa usul fiqh itu tiada. Yang belum ada dalam
kitab usul fiqhyang di tulis secara sistematis, sedangkan ilu sedah ada sejak
awal islam. Tidak mungkin sebelum imam asy-syafi’e melakukan ijtihad tidak
mengetahui hukum-hukum istimbat dan memahami rujukan ma’na nasth
terhadap hukum, pada hakikatnya ua bidang inilah yang di maksudd hukum atau
kaidah usul fiqh.
c)
Memahami
al-qur’an secara mendalam, minimal yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum (ayat al-ahkam). Termasuk dalam
persyaratan ini adalah memahami az-babun
nuzul. Sebab dengan mengetahui azhbabun-nuzul seseorang dapat dengan mudah
dan cepat memahami ayat-ayat al-qur’an dengan baik,dengan demikian ilmu nasyikh wal-mansyukh, agar ia tidak
kelirumenggunakan dalil yang sudah di mansukh.
d)
Memahami
sunnah,dalam hal ini8 minimal memahami hadist-hadit tentang syara’.pesyaratan
ini bersifat mutlak, karena sunah merupakan sumber kedua dari al-qur’an.
Termasuk juga dalam persyaratn ini ialah, memahami ulumul hadist, agar seorang
mujtahid dapat membedakan kualitas dan tingkatan hadist yang akan di gunakan
sebagai dalil.
e)
Memehami
tujuan-tujuan pensyariatan hukum, (maqasid
asy-syariah). Mengingat persyariatan ini sangat penting, asy-satibi
berpendapat bahwa pengetahuan dalam hal ini merupakan syarat yang paling utama
dalam berijtihad.[7]
3. Persyaratan Pendudukung
Selain beberapa
persyaratan utama di atas, seseorang di pandang memiliki keahlian sebaai
mujtahid jikatelah melengkapi persyaratan pendukung sebagai berikut:
a) Mengetahui ada atau tidakadanya dalil al-qod yang mengatur hokum masalah
yang sedang di bahas. Dengan kata lain, seorang mujtahid haruskan mengetahui
ketentuan-ketentuan hokum yang di ketahui an-nash al-qod’e atau ijma’ (ma’rifat
mawardi al-ijma’), hususnya yang berkaitan dengan masalah yang menjadi objet
ijtihadnya. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam berijtihad menemukan
hokum masalah yang tidak jelas hukumnya berdasarkan dalil al-qod’I sebagai mana
yang telah di jelaskan, masalah-masalah hukumnya yang hukumnya telah di
tentukan bedasarkan dalil yang qod’I atau yang telah diepakati ulama’ (ijma’),
merupakan lapangan dan wilayah ijtihad.
b) Menjahui persoalan-persoalan hokum yang menjadi objet perbedaan
pendapat ulama’(ma’rifah, mawadah, al-khilah). Sejalan dengan persyaratan
pendukung pertama di atas, maka dengan mengetahui persoalan-persoalan yang
menjadi objek pebedaan pendapat ulama’, seseorang akan terhindar dari kegiatan
ijtihad yang bersiafat tahsil (mengulangi penemuan yang telah di temukan
hukumnya).
c) Memiliki sifat takwa dan kesholehan (shalah al-mujtahid wa taqwah).persyaratan
ini sebenarnya tidak terkait langsung dengan kegiatan ijtihad, tetapi justeru
terhadap hasil ijtihad, tetapi justru terhadap hasil ijtihad itu sendiri. Dalam
hal ini, hasil ijtihad yng di fatwakan akan dengan mudah di terima masyarakat jika
si mujtahid memiliki sifat sholeh dan takwa yang tinggi.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata
al-jahd, yang berarti at-thaaqah (tenaga, kuasa, dan daya). Menurut ahli bahasa
ialah usaha yang mengoptimalkan dan menanggung beban berat. Dengan demikian,
tidak dapat dikatakan ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan dalam sebuah
pekerjaan.
Ijtihad seseorang harus memenuhi syarat-syarat
tertentu yang bisa membawa ke derajat Mujtahid. Muhammad
Musa Towana dalam bukunya yang berjudul Al-Ijtihad mengelompokkan syarat-syarat
Mujtahid ke dalam beberapa bagian berikut rinciannya. Pertama, persyaratan umum
(Al-Syurut Al-‘Ammah), yang meliputi: (1) Balig, (2) Berakal Sehat, (3) Kuat
Daya Nalarnya, dan (4) beriman ataumukmin. Kedua, persyaratan pokok (Al-Syurut
Al-Asasiyah), yaitu syarat-syarat mendasar yang menuntut Mujtahid supaya
memiliki kecakapan berikut: (1) mengetahui Qur’an, (2) memahami Sunnah, (3)
memahami maksud-maksud hukum Syari’at, dan (4) mengetahui kaidah-kaidah umum (Al-Qawa’id
Al-Kulliyat) hukum Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan, Abdurrohman, ushul fiqh, amzah,Jakarta, 2014
Gulen M.fathullah, penghimpun iman dengan mempelajari
tanda-tandanya, Amzah, Jakarta, 2014
Hasiruddin Noor,pengantar
ilmu fiqih, pena salsabila, Surabaya, 2004
Qusyairi Ahmad, revolusi usul fiqh, pustaka muba 2010.
Pamekasan
Muhammad bin idris as-syafi’e, arrisalah al-maktaba, tt
Suyatno. dasar-dasar ilmu Fiqh dan ushul
fiqh. jogjakarta. ar-ruzz media. 2011
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, karena atas
barokah dan limpahan rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan
baik. ShalawatsertasalamsemogaselalutercurahlimpahkankepadaNabi Muhammad SAW.
Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas mata kuliah sejarah peradaban islam. Kami menyadari bahwa penyusunan
makalah ini tidak lepas dari bantuan semua pihak.Oleh karena itu kami ucapkan terima
kasih kepada:
1.
Bapak Prof. Dr. H.Babun,
Suharto, selaku rector Institut Agama Islam Jember yang telah melindungi,
mengayomi, dan menyediakan fasilitas pendidikan.
2.
Bapak
selaku dosen pengajar mata kuliah Ilmu Fiqih yang telah memberikan bekal materi
untuk penyusunan makalah ini.
3.
Rekan-rekan
dan semua pihak yang membantu penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.Oleh
karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun. Demi
kesempurnaan makalah dimasa mendatang.
Semoga makalah ini
dapat membawa manfaat bagi penulis dan umunya bagi pembaca yang budiman.
DAFTAR ISI
HalamanJudul
Kata pengantar
Daftarisi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latarbelakang
1.2 Rumusanmasalah
1.3 Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian ijtihad
2.2
Syarat-syarat ijtihad
2.3 Macam-macam ijtihad
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Daftarpustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum
yang sudahadapada zaman Rasulullah SAW.Hinggadalamperkembangannya, ijtihad
dilakukanoleh para sahabat, tabi’inserta masa-masa
selanjutnyahinggasekarangini.Meskipunpadaperiodetertentuapa yang
kitakenaldengan masa taqlid, ijtihad tidakdiperbolehkan, tetapipada masa
periodetertentu pula (kebangkitanataupembaharuan), ijtihad mulaidibukakembali.
Karenatidakbisadipungkiri, ijtihad adalahsuatukeharusan,
untukmenanggapitantangankehidupan yang semakinkompleksproblematikanya.
Sekarang,
banyakditemuiperbedaan-perbedaanmadzabdalamhukum Islam yang itudisebabkandari
ijtihad.Misalnyabisadipetakan Islam kontemporerseperti Islam liberal,
fundamental, ekstrimis, moderat, dan lain
sebagainya.Semuanyaitutidaklepasdarihasil ijtihad dansudahtentumasing-masing
mujtahid berupayauntukmenemukanhukum yang terbaik.Justrudengan ijtihad, Islam
menjadiluwes, dinamis, fleksibel, cocokdalamsegala lapis waktu,
tempatdankondisi.Dengan ijtihad pula, syariat Islam menjadi “tidakbisu”
dalammenghadapiproblematikakehidupan yang semakinkompleks.
1.1 Rumusan Masalah
4. Pengertian ijtihad ?
5. Syarat-syarat ijtihad ?
6. Macam-macam ijtihad ?
1.2 Tujuan
1. Menjelaskan pengertian akhlak tasawwuf
2. Memberitahu sejarah perkembangan tasawwuf
3. Menjalaskan hubungan antara akhlak dan tasawuf
BAB II
PEMBAHASAN
3. Pengertian ijtihad
Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata al-jahd, yang berarti at-thaaqah
(tenaga, kuasa, dan daya). Menurut ahli bahasa ialah usaha yang mengoptimalkan
dan menanggung beban berat. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan ijtihad
apabila tidak ada unsur kesulitan dalam sebuah pekerjaan.[9]
Al-Amidi merumuskan ijtihad sebagai mencurahkan segenap kemampuan dalam
mencari hukum-hukum syar’i yang bersifat dzanni, dalam batas sampai dirinya
merasa tidak mampu melebihi usahanya itu.
Imam Syafi’I menegaskan bahwa
seseorang tidak boleh mengatakan tidak tahu terhadap permasalahan apabila ia
belum melakukan dengan sungguh-sungguh dalam mencari sumber hukum dalam
permasalahan tersebut. Demikian juga,
iatidakbolehmengatakantahusebelumiasungguh-sungguhmenggalisumberhukumdengansepenuhtenaga.
Imam Syafi-I hendakmenyimpulkanbahwadalamberijtihadhendaklahdilakukandengansungguh-sungguh.Artinya,
mujtahid juga harusmemilikikemampuandariberbagaiaspek criteria seorang mujtahid
agar hasilijtihadnyabisamenjadipedomanbagi orang banyak.
Ahli ushul fiqh menambahkan
kata-kata al-faqih dalam definisi tersebut sehingga definisi ijtihad adalah
pencurahan seorang faqih akan semua kemampuannya[10].
Sehingga Imam
Syaukanimemberikomentarbahwapenambahanfaqihtersebutmerupakansuatukeharusan.Sebabpencurahan
yang dilakukanoleh orang yang bukanfaqihtidakdisebut ijtihad menurutistilah.
4. Syarat-syarat mujtahid
5. Macam-macam ijtiad
3. Macam-Macam Ijtihad
Hukum Asy-Syafi’e membatasi Ijtihad hanya
dalam pengertian menggali hukum dari nast Al-Qur-an dan As-Sunnah melalui cara Al-Qiyas
saja, bukan yang lian ketika ada yang bertanya kepadanya, apakah yang di maksud
dengan Al-Qiyas? Apakah ia sama dengan Ijtihad, ataukah keduanya berbeda ?, ia
menjawab. هما اسم لمعنى واحد (keduanya adalah dua nama untuk satu pengertian).[11] Dengan demikian As-Syafi’e menggunakan istilah Ijtihad dengan
pengertian sempit, hanya pada pengertian Al-Qiyas saja, dan tidak menggunakan
metode penalaran hukum yang berdasarkan metode Al-Istihsan.
Akan tetapi para Imam
Madzhab yang lainnya memaknai dengan Ijtihad pengertian yang luas. Mereka
menggunakan istialah Ijtihad untuk menggabarkan penalaran hukum melalui metode Al-Qiyas
dan metode Istimbat. Dalam hal ini, mereka memahami penalaran hukum tidak
terbatas pada penalaran Al-Qias. Yaitu adanya kasus-kasus hukum yang memiliki Nast
yang dapat dijadikan landasan hukum terhadap kasus-kasus yang tidak ada
nasstnya. Dengan cara menyamakan hukum keduanya, karena adanya kesamaaan ilah,
menurut mereka penalaran
hukum juga dapat dilakuna terhadap kasus-kasus yang sama sekali tidak ada acuan
nast-nya.dengan demikian menurut para madzhab selain asy-syafi’e yang di sebut
ijtihad menggunakan penalaran hukum ialah melakukan penemuan hukum yang di
pandang dapat menghasulkan ke maslahatan, dan yang paling mendekati semangat pensyariatlkan
hukum islam, oleh karena itu di tinjau dari segi metodenya.[12]
Sebagai mana yang dirumuskan oleh Ad-Duwalli ijtihad dapat dibagi menjadi tiga
macam. Yaitu sebagai berikut:
4)
Al-ijtihad-al-bayan yaitu suatu kegiatan ijtihad yang bertujuan untuk menjelaskan
hukum-hukum syara’ yang terdapat dalam al-quran dan as-sunnah
5)
Al-ijtihad
al-qiyas yaitu kegiatan ijtihad untuk
mendapatkan hukum-hukum syara’atas peristiwa-peristiwa hukum dan tidak ada nast
al-quran maupun hadistnya, dengan cara mengkiayaskannya kepada hukum-hukum
syara’ yang ada.
6)
Al-ijtihad
al-istilahi, yaitu suatu
kegiatan ijtihad untuk menetapkan hukum syara’ atau peristiwa-peristiwa hukum
yang tidak ada nashnya baik dari
al-qur’an maupun sunnah, melalui cara penalaran berdasarkan prinsip al-istishlah
(kemaslahatan).[13]
Adapun di
tinjau dari segi jumlah oran yang melakukan ijtihad (mujtahid) ijtihad
dapat dibagi dua yaitu sebagai berikut:
c)
Ijtihad
fadli yaitu ijthad yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang untuk menemukan hukum syara’ dari peristiwa hukum
yang belum di ketahui ketentuan hukumnya di masa lalu, ijtihad paling banyak
dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mujtahid yang empat.
d)
Ijtihad
jam’I, yaitu ijtihadd yang dilakukan oleh
seluruh mujtahid untuk menemukan hukum suatu peristiwa yang terjadi di mana
ijtihad ini menghasilkan kesepakatan bersamam ijtihad model inilah yang disebut
dengan ijma’ al-ulama’.
4. PESYARATAN MENJADI MUJTAHID
Tidak
sembarang orang bisa menjadi mujtahid seseorang harus memiliki persyaratan yang
mengindikasikan bahwa ia memiliki kemampuan dan ahli untuk berijtihad.
Seseorang tidak mungkin di sebut memiliki kemampuan dank e ahlian berijtihad
jika tidak memiliki pengetahuan tentang tujuan pensyariatan hukum islam,
seseorang harus memiliki beberapa persyaratan, baik persyaratan umum maupun
khusus, sebagaimana yang akan di uraikan sebagai berikut:
2)
PERSYARATAN
UMUM
Setiap orang
yang mengklim dirinya sebagai mujtahid, pertama-tama harus memiliki persyaratan
umum sebagai berikut:
e)
بالغ merupakan
persyaratan balliq bersifat mutlak, sebab untuk menjadi seorang mujtahid di
perlukan kematangan dalam berfikir itulah sebabnya anak-anak tidak di bebani
tanggung jawab hukum (tidak mukallaf).[14]
f)
Berakal,
agaknya untuk penjelasan ini tidak memerlukan penjelasan yang lebuh lanjut,
karena berijtihad mengendalikan aktivitas akal.
g)
Memiliki
bakat kemampuan nalar yang tinggi untuk memahami konsep-konsep yang pelik dan abstrak,
sebab, kegiatan ijtihad tidak dapat
dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan nalar yang tinggi.
h)
Memiliki
keimanan yang baik, dalam arti, kimanan tidak berdasarkan taqlit, sebagaimana
keimanan orang awam, sebab orang yang tidak memiliki kedalaman spiritual dan
integritas moral, akan tetapi persyaratan yang ke empat ini banyak perbedaan
ulama’. Terutama jika yang di maksud keimanan yang baik ialah menguasai ilu
kalam secara mendalam.
2). PERSYARATAN UTAMA
Setelah memenuhi persyaratan utama di atas, seorang mujtahid harus
memiliki pula memiliki beberapa syarat utama sebagai berikut:
f)
Memahami
bahasa arab, mengetahi bahasa arab merupakan syarat terpenting dalam kegiatan
ijtihad, termasuk dalam pengertian memahami bahasa arab ialah jika seseorang
mengetahui ilmu nahwu, as-shorfi, balaqhah, ma’ani al-mufrad dan gaya
bahasa arab.
g)
Menguasai
ilmu usul fiqh, sebab berijtihad berarti melakukan pembahasan di sepuar masala
memahami ukum dan dalil-dalil syara’. Betapa mungkin orang yang hendak
menemukan hukum syara’ tetapi tidak memahami dalil-dalil syara’. Sebagaimana
telah di jelaskan, mekipun pada imam madzhab sebelum as-syafi’ibelum di temukan
kitab usul fiqh, tidak berarti bahwa usul fiqh itu tiada. Yang belum ada dalam
kitab usul fiqhyang di tulis secara sistematis, sedangkan ilu sedah ada sejak
awal islam. Tidak mungkin sebelum imam asy-syafi’e melakukan ijtihad tidak
mengetahui hukum-hukum istimbat dan memahami rujukan ma’na nasth
terhadap hukum, pada hakikatnya ua bidang inilah yang di maksudd hukum atau
kaidah usul fiqh.
h)
Memahami al-qur’an secara mendalam, minimal
yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum (ayat
al-ahkam). Termasuk dalam persyaratan ini adalah memahami az-babun nuzul. Sebab dengan mengetahui
azhbabun-nuzul seseorang dapat dengan mudah dan cepat memahami ayat-ayat
al-qur’an dengan baik,dengan demikian ilmu nasyikh
wal-mansyukh, agar ia tidak kelirumenggunakan dalil yang sudah di mansukh.
i)
Memahami
sunnah,dalam hal ini8 minimal memahami hadist-hadit tentang syara’.pesyaratan
ini bersifat mutlak, karena sunah merupakan sumber kedua dari al-qur’an.
Termasuk juga dalam persyaratn ini ialah, memahami ulumul hadist, agar seorang
mujtahid dapat membedakan kualitas dan tingkatan hadist yang akan di gunakan
sebagai dalil.
j)
Memehami
tujuan-tujuan pensyariatan hukum, (maqasid
asy-syariah). Mengingat persyariatan ini sangat penting, asy-satibi
berpendapat bahwa pengetahuan dalam hal ini merupakan syarat yang paling utama
dalam berijtihad.[15]
3. Persyaratan Pendudukung
Selain beberapa
persyaratan utama di atas, seseorang di pandang memiliki keahlian sebaai
mujtahid jikatelah melengkapi persyaratan pendukung sebagai berikut:
d) Mengetahui ada atau tidakadanya dalil al-qod yang mengatur hokum
masalah yang sedang di bahas. Dengan kata lain, seorang mujtahid haruskan
mengetahui ketentuan-ketentuan hokum yang di ketahui an-nash al-qod’e atau
ijma’ (ma’rifat mawardi al-ijma’), hususnya yang berkaitan dengan masalah yang
menjadi objet ijtihadnya. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam berijtihad
menemukan hokum masalah yang tidak jelas hukumnya berdasarkan dalil al-qod’I
sebagai mana yang telah di jelaskan, masalah-masalah hukumnya yang hukumnya
telah di tentukan bedasarkan dalil yang qod’I atau yang telah diepakati ulama’
(ijma’), merupakan lapangan dan wilayah ijtihad.
e) Menjahui persoalan-persoalan hokum yang menjadi objet perbedaan
pendapat ulama’(ma’rifah, mawadah, al-khilah). Sejalan dengan persyaratan
pendukung pertama di atas, maka dengan mengetahui persoalan-persoalan yang
menjadi objek pebedaan pendapat ulama’, seseorang akan terhindar dari kegiatan
ijtihad yang bersiafat tahsil (mengulangi penemuan yang telah di temukan
hukumnya).
f) Memiliki sifat takwa dan kesholehan (shalah al-mujtahid wa
taqwah).persyaratan ini sebenarnya tidak terkait langsung dengan kegiatan
ijtihad, tetapi justeru terhadap hasil ijtihad, tetapi justru terhadap hasil ijtihad
itu sendiri. Dalam hal ini, hasil ijtihad yng di fatwakan akan dengan mudah di
terima masyarakat jika si mujtahid memiliki sifat sholeh dan takwa yang tinggi.[16]
[1]Suyatno.dasar-dasar ilmu Fiqh dan ushul
fiqh.jogjakarta. ar-ruzz media. 2011 hal 172
[2]Ibid. Hal 172
[3]
Muhammad bin idris as-syafi’e, arrisalah al-maktaba, tt hal 477
[4]
M.fathullah gulen, penghimpun iman dengan mempelajari tanda-tandanya, Amzah,
Jakarta, 2014
[5]Ahmad
qusyairi, revolusi usul fiqh, pustaka muba 2010. Pamekasan, hal 220
[6]
Abdurrohman dahlan, ushul fiqh, amzah,Jakarta, 2014 hal 201
[7]
Nur hasiruddin,pengantar ilmu fiqih, pena salsabila, Surabaya, 2004 hal
120
[8]
Fathullah gulen, op cit hal 161
[9]Suyatno.dasar-dasar ilmu Fiqh dan ushul
fiqh.jogjakarta. ar-ruzz media. 2011 hal 172
[10]Ibid. Hal 172
[11]
Muhammad bin idris as-syafi’e, arrisalah al-maktaba, tt hal 477
[12]
M.fathullah gulen, penghimpun iman dengan mempelajari tanda-tandanya, Amzah,
Jakarta, 2014
[13]
Ahmad qusyairi, revolusi usul fiqh, pustaka muba 2010. Pamekasan, hal
220
[14]
Abdurrohman dahlan, ushul fiqh, amzah, Jakarta, 2014 hal 201
[15]
Nur hasiruddin,pengantar ilmu fiqih, pena salsabila, Surabaya, 2004 hal
120
[16]
Fathullah gulen, op cit hal 161
Komentar
Posting Komentar